BisnisRiau, Jakarta - Kebijakan pemerintah mengimpor garam diyakini tidak akan mengganggu petani lokal. Sebab, garam yang diimpor adalah garam industri, bukan garam konsumsi.
Sekretaris Maritim Society Agust Shalahuddin menjelaskan, garam industri adalah garam dengan kandungan NaCl yang tinggi, antara 95 hingga 97 persen. Pada industri kimia, garam adalah bahan baku dan bahan penolong. Bagi manusia, garam adalah penyedap alias bumbu makanan.
Sederhananya, untuk industri yang dicari adalah mineralnya (Natrium Klorida), sementara untuk bumbu, yang dicari adalah rasa asinnya," kata Agust dalam keterangannya, Senin (5/2).
Dia mengatakan, pengguna garam industri beberapa di antaranya adalah industri chlor alkali plant (CAP), farmasi, dan Industri Non CAP seperti perminyakan, pengasinan ikan, kulit, tekstil, hingga sabun. Garam jadi kebutuhan yang tak bisa dilepaskan. Sementara hasil produksi garam rakyat masih belum mampu memenuhi kualitas garam industri.
Penyebabnya macam-macam, salah satunya adalah rendahnya salinitas air laut di sentra-sentra produksi garam di Indonesia. Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan proses pengolahan lebih lanjut yang tidak murah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena peruntukkan garamnya memang berbeda," kata Agust.
Meski begitu, ia tak menampik garam industri bisa digunakan untuk konsumsi. Akan tetapi, tegas dia, harus ada proses dan spesifikasi lainnya. Salah satunya adalah karena garam konsumsi harus mengandung yodium sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI. Selain itu, industri pengguna garam tentu tidak mau melepas bahan bakunya ke pasar konsumsi karena secara bisnis tidak menguntungkan.
Sumber: Republika.co.id


Tidak ada komentar:
Posting Komentar