Dirjen Ramli menambahkan kebijakan registrasi kartu prabayar merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pelanggan dan masa depan ekonomi digital. "Di samping itu, kita telah memasuki era revolusi ke-4 dimana banyak transaksi dilakukan secara elektronik dan melalui handphone untuk transaksi perbankan, jual beli juga pembayaran," tambahnya.
Senada dengan Dirjen PPI, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan manfaat registrasi ulang salah satunya negara mulai tertib di bidang telekomunikasi. "Selain itu registrasi ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya penipuan yang kerap kali dilakukan melalui handphone," katanya.
Merza juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pribadinya. "Masyarakat tidak perlu khawatir datanya disalahgunakan, karena
operator terikat peraturan pemerintah yang ketat, dan semua operator harus memiliki ISO 27001 untuk menjaga keamanan data pelanggan," pungkas Merza. (VE)
Sumber : kominfo.go.id


Tidak ada komentar:
Posting Komentar